Solusi di Masa Pandemi
KEBIJAKAN
BOS YANG MERATA DAN BERKEADILAN, Dan FLEKSIBILTAS
KOUTA DATA INTERNET TAHUN 2021
Kebijakan Dana BOS
Sosialisasi
kebijakan dana bos dan DAK Fisik 2021 memberikan angin segar kepada satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia. Ada dua hal prinsip yang menjadi kebijakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu jumlah dana bos
kemasing-masing satuan Pendidikan tidak lagi disamakan besarannya melainkan
berbeda-beda berdasarkan kondisi daerah dan kemahalan, dan jarak geografis
serta biaya hidup dimasing-masing daerah. Terutama daerah-daerah terluar,
terdepan dan tertinggal atau daerah 3T menjadi skala prioritas yang
berkeadilan. Seperti daerah NTT, Maluku bahkan di wilayah Papua, dimana dana
bos sampai peningkatan 100%.
Jelas
kondisi ini sangat disambut baik oleh satuan Pendidikan, yang selama ini hanya
mengandalkan dana bos satu-satunya sebagai penopang dana operasional sekolah. Fleksibilitas
penggunaan dana bos masih sama komponen-komponennya pada juklak juknis seperti pada
tahun 2020, seperti biaya PPDB, biaya administrasi, peningkatan guru dan tenaga
Pendidikan, pembiayaan lomba-lomba, transportasi, honor, pemeliharaan dan
pengadaan sarana prasarana dan berbagai kegiatan lain yang relevan. Penggunaan dana
bos benar-benar fleksibel, menganut azas efesiensi dan akuntabilitas disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah, dan honor-honor tidak lagi dipatok prosentase 50%
apalagi daerah-daerah yang mengalami bencana alam.
Kebijakan DAK
Yang
kedua khusus untuk DAK fisik tahun 2021, tidak lagi diserahkan ke sekolah
sebagai pelaksana kegiatan secara swadaya melalui pembentukan P2S (Panitia Pembangunan
sekolah) sebagai bentuk swadaya sekolah namun sekolah fokus pada kegiatan
pembelajaran, kualitas hasil belajar. Kegiatan DAK pada tahun 2021, diserahkan
pada masing-masing kabupaten/kota, dengan melibatkan Dinas PUPR sebagai
pengawas. Hal ini cukup beralasan dan sangat diidam-idamkan Kepala sekolah
seluruh Indonesia, mengingat ketidakmampuan dalam pengelolaan pembangunan
swadaya sehingga tidak sedikit Kepala Sekolah tersandung hukum dalam
pengelolaannya. Satu hal yang patut diketahui pula bahwa dengan tidak lagi
sekolah diberikan tugas dalam pembangunan swadaya tidak ada beban dari satuan Pendidikan,
lebih fokus mengelola satuan Pendidikan, sesuai dengan tugas utama yaitu dibidang
manajemen, dan meniingkakan kualitas dan mutu sekolah.
Bantuan Kouta Internet
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, melanjutkan pemberian kouta internet pada masa pandemi
kepada siswa PAUD, Pendidikan dasar dan Menengah, pendidik, mahasiswa dan
dosen. Pada tahun 2021 pemberian kouta intenet berkurang dari jumlah namun
lebih fleksibel dari pengunaannya. Pelajar PAUD sebesar 7 GB/bulan, peserta
didik Pendidikan dasar dan menengah 10 GB/bulan, untuk pendidik PAUD, dan jenjang Pendidikan dasar
dan menengah 12 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 15 GB,bulan. Namun dalam penggunaan
kouta internet dijadikan kouta umum semuanya tidak ada lagi kouta belajar namun
dapat mengakses laman Pendidikan Kemdikbud,
juga youtube namun tidak bisa dipakai mengakses facebook atau istagram.
Penyaluran kouta internet disalurkan dari tanggal 11-15 setiap bulan dan
berlaku 30 hari sejak diterima.
Walaupun
dari segi jumlah atau besaran kouta berkurang namun dari akses laman-laman Pendidikan
dan sumber belajar seperti youtube sudah bisa dipergunakan. Pemberian data
kouta internet diberikan selama tiga bulan mulai bulan Maret sampai Mei 2021. Satuan
Pendidikan tidak lagi membuat SPTJM jika sudah menerima kouta di bulan Nopember
dan Desember 2020. Bagi kartu siswa dan pendidik yang masih aktif, pada bulan
Maret 2021 akan langsung mendapat kouta internet. Dan bagi kartu yang tidak
aktif atau mengganti kartu maka bisa segera didaftarkan pada operator sekolah
untuk didaftarkan sehingga kouta internet dapat diterima pada bulan April 2021.
Dampak
yang sangat signifikan dirasakan sekolah, siswa bahkan oran tua siswa disituasi
pandemi dengan pembelajaran daring dapat meringankan biaya kehidupan yang
sangat berat. Bantuan kouta internet membantu efektifitas pelaksanaan
pembelajaran, dan dapat meningkatkan kemampuan
dalam penguasaan teknologi disamping siswa dapat terpacu dalam memperkaya materi secara digital. Pemberian kouta
internet memberikan dampak yang positif untuk memotivasi siswa dalam pembelajaran,
pengembangan bakat dan potensi siswa karena banyak siswa yang terkendala kouta
internet, disamping akses dan sarana telekomunikasi. Guru-guru lebih nyaman
dalam pelaksanaan pembelajaran serta orang tua terkurangi beban biaya dalam
penyedian kouta pada putra-putrinya. Semoga benar-benar dirasakan dan tidak
disalahgunakan, terimaksih Bapak Jokowi, terimaksih Bapak Nadiem Anwar Makarim.
Bos belum juga mendarat
BalasHapusSemoga dengan segala kebijakan yang dilakukan, Pendidikan di Indonesia bergerak ke arah yang lebih baij
BalasHapusDengan kebijakan kebijakan mas menteri. .. Yakin kalau pendidikan di Indonesia akan lebih baik
BalasHapus