Solusi di Masa Pandemi

 

KEBIJAKAN BOS YANG MERATA  DAN BERKEADILAN, Dan FLEKSIBILTAS KOUTA DATA INTERNET TAHUN 2021



Kebijakan Dana BOS

Sosialisasi kebijakan dana bos dan DAK Fisik 2021 memberikan angin segar kepada satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Ada dua hal prinsip yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu jumlah dana bos kemasing-masing satuan Pendidikan tidak lagi disamakan besarannya melainkan berbeda-beda berdasarkan kondisi daerah dan kemahalan, dan jarak geografis serta biaya hidup dimasing-masing daerah. Terutama daerah-daerah terluar, terdepan dan tertinggal atau daerah 3T menjadi skala prioritas yang berkeadilan. Seperti daerah NTT, Maluku bahkan di wilayah Papua, dimana dana bos sampai peningkatan 100%.

Jelas kondisi ini sangat disambut baik oleh satuan Pendidikan, yang selama ini hanya mengandalkan dana bos satu-satunya sebagai penopang dana operasional sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana bos masih sama komponen-komponennya pada juklak juknis seperti pada tahun 2020, seperti biaya PPDB, biaya administrasi, peningkatan guru dan tenaga Pendidikan, pembiayaan lomba-lomba, transportasi, honor, pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana dan berbagai kegiatan lain yang relevan. Penggunaan dana bos benar-benar fleksibel, menganut azas efesiensi dan akuntabilitas disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, dan honor-honor tidak lagi dipatok prosentase 50% apalagi daerah-daerah yang mengalami bencana alam.



Kebijakan DAK

Yang kedua khusus untuk DAK fisik tahun 2021, tidak lagi diserahkan ke sekolah sebagai pelaksana kegiatan secara swadaya melalui pembentukan P2S (Panitia Pembangunan sekolah) sebagai bentuk swadaya sekolah namun sekolah fokus pada kegiatan pembelajaran, kualitas hasil belajar. Kegiatan DAK pada tahun 2021, diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota, dengan melibatkan Dinas PUPR sebagai pengawas. Hal ini cukup beralasan dan sangat diidam-idamkan Kepala sekolah seluruh Indonesia, mengingat ketidakmampuan dalam pengelolaan pembangunan swadaya sehingga tidak sedikit Kepala Sekolah tersandung hukum dalam pengelolaannya. Satu hal yang patut diketahui pula bahwa dengan tidak lagi sekolah diberikan tugas dalam pembangunan swadaya tidak ada beban dari satuan Pendidikan, lebih fokus mengelola satuan Pendidikan, sesuai dengan tugas utama yaitu dibidang manajemen, dan meniingkakan kualitas dan mutu sekolah.



Bantuan Kouta Internet

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melanjutkan pemberian kouta internet pada masa pandemi kepada siswa PAUD, Pendidikan dasar dan Menengah, pendidik, mahasiswa dan dosen. Pada tahun 2021 pemberian kouta intenet berkurang dari jumlah namun lebih fleksibel dari pengunaannya. Pelajar PAUD sebesar 7 GB/bulan, peserta didik Pendidikan dasar dan menengah 10 GB/bulan,  untuk pendidik PAUD, dan jenjang Pendidikan dasar dan menengah 12 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 15 GB,bulan. Namun dalam penggunaan kouta internet dijadikan kouta umum semuanya tidak ada lagi kouta belajar namun  dapat mengakses laman Pendidikan Kemdikbud, juga youtube namun tidak bisa dipakai mengakses facebook atau istagram. Penyaluran kouta internet disalurkan dari tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku 30 hari sejak diterima.

Walaupun dari segi jumlah atau besaran kouta berkurang namun dari akses laman-laman Pendidikan dan sumber belajar seperti youtube sudah bisa dipergunakan. Pemberian data kouta internet diberikan selama tiga bulan mulai bulan Maret sampai Mei 2021. Satuan Pendidikan tidak lagi membuat SPTJM jika sudah menerima kouta di bulan Nopember dan Desember 2020. Bagi kartu siswa dan pendidik yang masih aktif, pada bulan Maret 2021 akan langsung mendapat kouta internet. Dan bagi kartu yang tidak aktif atau mengganti kartu maka bisa segera didaftarkan pada operator sekolah untuk didaftarkan sehingga kouta internet dapat diterima pada bulan April 2021.



Dampak yang sangat signifikan dirasakan sekolah, siswa bahkan oran tua siswa disituasi pandemi dengan pembelajaran daring dapat meringankan biaya kehidupan yang sangat berat. Bantuan kouta internet membantu efektifitas pelaksanaan pembelajaran, dan dapat  meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi disamping siswa dapat terpacu dalam memperkaya  materi secara digital. Pemberian kouta internet memberikan dampak yang positif untuk memotivasi siswa dalam pembelajaran, pengembangan bakat dan potensi siswa karena banyak siswa yang terkendala kouta internet, disamping akses dan sarana telekomunikasi. Guru-guru lebih nyaman dalam pelaksanaan pembelajaran serta orang tua terkurangi beban biaya dalam penyedian kouta pada putra-putrinya. Semoga benar-benar dirasakan dan tidak disalahgunakan, terimaksih Bapak Jokowi, terimaksih Bapak Nadiem Anwar Makarim.

Komentar

  1. Semoga dengan segala kebijakan yang dilakukan, Pendidikan di Indonesia bergerak ke arah yang lebih baij

    BalasHapus
  2. Dengan kebijakan kebijakan mas menteri. .. Yakin kalau pendidikan di Indonesia akan lebih baik

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merdeka Belajar Merdeka Mengajar Merdeka Hasil Belajar

Keterbatasan Bukan Penghalang Kesuksesan